HAK WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara indonesia, sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak tersebut. tanpa melupakan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia juga tentunya. berikut ini hak-hak dan kewajiban negara indonesia.
Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara indonesia, sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak tersebut. tanpa melupakan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia juga tentunya. berikut ini hak-hak dan kewajiban negara indonesia.
Hak-hak warga negara indonesia.:
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
Hak untuk hidup (pasal 28A).
Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali(pasal 28E ayat 1)
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
Hak untuk hidup (pasal 28A).
Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali(pasal 28E ayat 1)
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
kewajiban warga negara indonesia :
Kewajiban untuk ikut
serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
WUJUD BELA NEGARA
1. Di Lingkungan
Keluarga : Menanamkan rasa nasionalisme diantara anggota keluarga kita.
2. Di Sekolah : ikut
dalam kegiatan Upacara Bendera... Peringatan 17-an, Penataran P4, dlll
3. Di Masyarakat :
Ikut andil dalam Kegiatan SisKamling (minimal bayar uang keamanan), ikut dalam
kegiatan Kerja Bakti, Peringatan HUT 17-an RI, melaporkan diri ke pengurus
RT/RW setempat kalau pindah ke lingkungan tempat tinggal yang baru, mengawasi
& melaporkan yang Berwajib bila kemungkinan ditemukannya kegiatan2 yang
mencurigakan atau mungkin tergolong krminalitas.
4.
Dalam Kehidupan Berbangsa & Bernegara : Jadilah warga Negara yang baik
dengan cara Bayar Pajak tepat pada waktunya