Senin, 14 Desember 2015

Tugas Hukum dan Pranata Pembangunan

RUANG TERBUKA HIJAU 

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:

kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
area pengembangan keanekaragaman hayati;
area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
tempat pemakaman umum;
pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
area mitigasi/evakuasi bencana; dan
ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.


Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi sebagai berikut:



Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:

memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
sebagai peneduh;
produsen oksigen;
penyerap air hujan;
penyedia habitat satwa;
penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
penahan angin.

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:

1. Fungsi sosial dan budaya:
o menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o merupakan media komunikasi warga kota;
o tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
2. Fungsi ekonomi:
o sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
3. Fungsi estetika:
o meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
o menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o pembentuk faktor keindahan arsitektural;
o menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.


KOTA YANG MENERAPKAN RTH MENURUT UU NO. 26 TAHUN 2007

SURABAYA

RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.
Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula tamantaman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce , Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk
kota hijau yang sehat.
Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai "kota untuk warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi
sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.


BALIKPAPAN

Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir.

Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota
Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
1. Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2. Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3. Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk
pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero
waste dan zero sediment.

Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.

Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah
ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).



Sumber :

Djechnics.blogspot.co.id
kota-surabaya&catid=17%3Aartikel&lang=id
http://ruangterbukahijaukotamalang.weebly.com/rth-kota-malang.html


Minggu, 08 November 2015

Tugas Hukum & Pranata Pembangunan 2

Pendahuluan
infrastruktur fisik dan sosial adalah dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privaat sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik.
Istilah ini umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, kereta api, air bersih, bandara, kanal, waduk, tanggul, pengelolahan limbah, perlistrikan, telekomunikasi, pelabuhan secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi akan tetapi dapat pula mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat melancarkantransportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.
Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama atau pemberian izin pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan badan usaha. Badan usaha adalah badan usaha swasta berbentuk PT,  BUMN/BUMD, dan Koperasi.  Dalam pelaksanaan proyek kerjasama, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Apabila dalam perundang-undangan diatur bahwa suatu sektor infrastruktur,  penyediaan infrastruktur oleh pemerintah diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD, maka BUMN/BUMD tersebut yang akan bertindak selaku PJPK .


Berikut ini contoh kerja sama pemerintah dan swasta :


Pintu keluar Cisalak di Jalan Tol Cijago.
Panjang
10,1 km
Pembangunan
2011-2012
Pengelola
PT Translingkar Kita Jay


Jalan Tol Cijago (kependekan dari jalan tol Cinere-Jagorawi) adalah jalan tol yang diresmikan tanggal 27 Januari2012 lalu. Panjang jalan tol ini adalah 3,7 kilometer. Nantinya, tol Cijago ini akan berujung sampai ke Cinere, Depokdan bus kota dan jarak jauh atau menengah dari Terminal Depok akan melintasi jalan tol Jagorawi tanpa melewati Lenteng Agung dan Pasar Minggu. Ruas yang beroperasi hanya ruas Cisalak - Jagorawi yang diresmikan tahun 2012 lalu. Sedangkan ruas Cinere - Cisalak akan di bangun dalam waktu dekat. Jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2.
Pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi membutuhkan dana sebesar Rp. 2,4 Trilyun .
Pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi terbagi menjadi 3 (tiga) seksi. Seksi I (Jagorawi – Raya Bogor) sepanjang 3,70 km telah selesai pembangunannya dan telah beroperasi sejak tanggal 27 Januari 2012.
PT Translingkar Kita Jaya akan memulai pembangunan Seksi II (Raya Bogor – Kukusan) sepanjang 5,50 Km dan diharapkan Seksi III (Kukusan – Cinere) sepanjang 5,44 Km juga dapat segera dimulai pembangunannya, sehingga seluruh Jalan Tol Cinere-Jagorawi dapat beroperasi pada tahun 2016. Dalam rangka percepatan pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi, PT Translingkar Kita Jaya melakukan upaya percepatan dengan mulai membangun Seksi II (Raya Bogor-Kukusan) meskipun pengadaan tanah untuk Seksi ini belum selesai 100%. Tanah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan konstruksi Seksi II seluas + 53,02 Ha dan telah dibebaskan seluas + 46,17 Ha (87,08%).
Sisa tanah yang belum dibebaskan saat ini dalam proses penyelesaian baik melalui musyawarah maupun konsinyasi dan diharapkan dapat diselesaikan pada pertengahan tahun 2014. Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi II seluruhnya berlokasi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat dan dibangun menggunakan konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement) dengan jumlah lajur 2 x 3 lajur serta didesain dengan kecepatan rencana 100 km/jam. Pelaksanaan konstruksi direncanakan selesai pada bulan Februari 2015 dengan kontraktor PT Hutama Karya.

Refrensi : http://www.tempo.co/topik/masalah/786/pembangunan-jalan-tol

Jumat, 09 Oktober 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN






HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
 



PERAN ARSITEK

Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan tata-massa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan/atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui sesuai dengan ketentuan Ikatan Arsitek Indonesia, serta melakukan praktik profesi arsitek.
Profesi Arsitek adalah keahlian dan kemampuan penerapan di bidang rancangan arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan lingkungan binaan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi arsitektur dan/atau yang diakui oleh organisasi serta dari pengalaman penerapan pengetahuan ilmu dan seni tersebut, yang menjadi nafkah dan ditekuni secara terus-menerus dan berkesinambungan.

  tugas drafter pada kontraktor dan konsultan perencana

Drafter pada sebuah proyek konstruksi bangunan baik gedung maupun infrastruktur mempunyai berbagai macam tugas dalam pekerjaanya diantaranya sebagai berikut:
gambar-shear-wall
Tugas drafter pada perusahaan kontraktor
Membuat gambar pelaksanaan / gambar shop drawing
gambar shop drawing adalah gambar detail yang disertai ukuran dan bentuk detail sebagai acuan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan dilapangan sesuai dengan gambar perencanaan yang sudah dibuat sebelumnya.

Menyesuaikan gambar perencana dengan kondisi nyata dilapangan
seringkali apa yang sudah direncanakan oleh perencana tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dilapangan karena kondisi kenyatanya ternyata berbeda atau bisa jadi telah ada perubahan bentuk struktur pekerjaan sebelumnya yang menyebabkan pekerjaan selanjutnya harus berubah, disinilah tugas seorang drafter untuk membuat gambar kerja yang dapat dilaksanakan.
Menjelaskan kepada pelaksana lapangan/ surveyor
Gambar shop drawing yang sudah dibuat adakalanya kurang dipahami oleh pelaksana lapangan baik dari segi bentuk detail struktur maupun ukuran bangunan sehingga diperlukan koordinasi yang baik dengan pihak lapangan agar struktur bangunan yang dibuat sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Membuat gambar akhir pekerjaan / asbuilt drawing
Gambar asbuilt drawing adalah gambar laporan hasil pelaksanaan yang sudah dibuat dilapangan untuk dijadikan pertanggung jawaban kepada pemilik proyek/owner, gambar asbuilt drawing dibuat setelah pekerjaan selesai dan tidak ada perubahan dilapangan.

Tugas drafter pada perusahaan konsultan
Bersama-sama arsitek membuat gambar pra rencana bangunan, gambar perencanaan bangunan, serta gambar for construction yang diserahkan kepada owner/pemilik proyek untuk dijadikan pedoman dalam menghitung rencana anggaran biaya bangunan serta pelaksanaan pembangunan.

Kemampuan yang sebaiknya di miliki drafter dalam melaksanakan pekerjaanya antara lain:
  • Dapat membuat gambar sketsa bangunan.
  • dapat membuat gambar Autocad, gambar 3 dimensi.
  • mengetahui ilmu teknik gambar bangunan.
  • mengetahui jenis-jenis material bangunan.
  • dapat mengoperasikan software arsitektur sebagai pendukung pekerjaan menggambar bangunan lainya seperti autocad, 3 dmax, potoshop,corel draw, microsoft word & Excel.
  • Bagi Drafter diucapkan selamat bekerja

 

 

 Madura House at Kiribathgoda in Sri Lanka by Damith Premathilake designed using SketchUp

 
May 7th, 2011 by Sumit Singhal
HOUSE AT KIRIBATHGODA BY ARCHITECT DAMITH PREMATHILAKE
Elements of nature introduced to create calmness within the confines
The house designed by architect Damith Premathilake, located at Kiribathgoda close to the Colombo – Kandy road, is a good example where both the architect and the client appreciate the simplicity, clarity and positive response to nature in design.
Interior View
  • Principal Architect: Damith Premathilake
  • Name of Project: Madura House at Kiribathgoda
  • Location: Kiribathgoda, Sri Lanka
  • The total Project area: 3050 Sq.ft
  • Project Period: 16 months
  • Project completion date: August 2009
  • Client: Mr.Madhura Pathirana
  • Photographers: Kushantha & Danushka (Studio U)
  • Software used: Architectural Sketch-Up to do the 3D images and rendering

Stairs
Entering through the front gate and climbing up a few steps to the left and walking through a front garden, one reaches the living room of the house through the spacious front verandah. The lower elevation of the site towards the right boundary has been taken into advantage in placing the garage, living, dining, quarters for domestic help and kitchen at split levels to create interest and to minimize the circulation spaces.
Stairs
The front and rear gardens provide light and ventilation and glimpses of nature to the living areas, creating a sense of spaciousness, thus bringing a lightness to the structure, and creates a peaceful atmosphere. Simplicity of roof structure, avoiding of elaborate detailing, placing of narrow windows at correct positions add to strengthen this character.
Living room
The softness of the lush green grass in the front and rear gardens and white painted walls is intentionally broken down by the introduction of rugged textures in the garden benches, exposed rubble and brick walls in the courtyards, cement rendered floors, cement tile paving in the verandahs etc. The architect says “ this is a true interpretation of nature and the life itself, ”who further adds, “ creating a simple, peaceful built environment, while responding to nature positively, by making minimum disturbance to nature, is my concept in the design of this house“.
Entrance
The greatest challenge was to achieve the desired sense of lightness and void and at the same time confirm to the urban environmental requirements. The design aspired to create a dialogue between solid and void, building and landscape features. This dialogue is evident from the street as visitor walk along the covered path through the front courtyard. The solidity of one volume is put together against lightness of the other; the landscape and built elements fuse with one another. The outside permeates the interior and the home is enveloped with natural light and ventilation.
Images Courtesy Kushantha & Danushka (Studio U)
Images Courtesy Kushantha & Danushka (Studio U)
Stairs
Exterior View
Interior View
Bathroom
Washroom
Images Courtesy Kushantha & Danushka (Studio U)
Images Courtesy Kushantha & Danushka (Studio U)
Images Courtesy Kushantha & Danushka (Studio U)
Images Courtesy Kushantha & Danushka (Studio U)





Rabu, 29 April 2015

KRONOLOGI PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DARI 1945 SAMPAI SEKARANG

Perjalanan sejarah sistem politik dan penegakan hukum Indonesia menunjukkan suatu bukti bahwa semata-mata konstitusi dalam wujud UUD tidak dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan sistem politik yang demokratis maupun penegakan hukum. Semuanya ternyata menunjukkan corak dan karakter kepemerintahan yang berbeda satu periode dengan periode lainnya.
Pasca-Kemerdekaan
18 Agustus 1945, PPKI membentuk sebuah pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden. Republik Indonesia yang baru lahir ini terdiri 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
23 Agustus 1945 Soekarno mengirimkan pesan radio pertama ke seluruh negeri. Badan Keamanan Rakyat, angkatan bersenjata Indonesia yang pertama mulai dibentuk dari bekas anggota PETA dan Heiho. Beberapa hari sebelumnya, beberapa batalion PETA telah diberitahu untuk membubarkan diri. Pada 29 Agustus 1945 Rancangan konstitusi bentukan PPKI yang telah diumumkan pada 18 Agustus 1945, ditetapkan sebagai UUD 45. PPKI kemudian berubah nama menjadi KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). KNIP ini adalah lembaga sementara yang bertugas sampai pemilu dilaksanakan.
Sistem Pemerintahan Tahun 1950-1959 (Pemerintahan Parlemen (presiden Soekarno))
Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidentil menjadi parlemen. Dimana dalam sistem pemerintahan presidentil, presiden memiki fungsi ganda, yaitu sebagai badan eksekutif dan merangkap sekaligus sebagai badan legislatif. Era 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950.
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer. Tetapi Dewan Konstituante yang diserahi amanat UUDS 1950, badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin. Isi dari Dekrit Presiden tersebut ialah:
1. Pembentukan MPRS dan DPAS
2. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembubaran Konstituante
Sistem Pemerintahan Tahun 1959-1968 (Demokrasi Terpimpin)
Antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jendral-jendral militer Indonesia. Menurut laporan di “Suara Pemuda Indonesia”: Sebelum akhir tahun 1960, Amerika Serikat telah melengkapi 43 batalyon angkatan bersenjata. Kepala Badan untuk Pembangunan Internasional di Amerika pernah sekali mengatakan bahwa bantuan AS, tentu saja, bukan untuk mendukung Sukarno dan bahwa AS telah melatih sejumlah besar perwira-perwira angkatan bersenjata dan orang sipil yang mau membentuk kesatuan militer untuk membuat Indonesia sebuah “negara bebas”. Di tahun 1962, perebutan Irian Barat secara militer oleh Indonesia mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan PKI, mereka juga mendukung penekanan terhadap perlawanan penduduk adat.
Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
sistem Pemerintahan Tahun 1968-1998 (Orde Baru)
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
TAHUN 1998-sekarang ( Reformasi )
hasil amandemen keempat, berlaku sistem presidensial. Posisi MPR sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi dan sebagai perwujudan dari rakyat dihapus, dan badan legislatif ditetapkan menjadi badan bi-kameral dengan kekuasaan yang lebih besar (stong legislative). UUD 2002 hasil amandemen bahkan telah menimbulkan kompleksitas baru dalam hubungan eksekutif dan legislative, bila presiden yang dipilih langsung dan mendapat dukungan popular yang besar tidak mampu menjalankan pemerintahannya secara efektif karena tidak mendapat dukungan penuh dari koalisi partai-partai mayoritas di DPR. Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002) :
§ MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
§ Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
§ Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
§ Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
§ Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDEN PADA MASANYA
Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pemerintahan Wahid
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.
Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
Pemerintahan Megawati
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.Kabinet pada masa pemerintahan Megawati disebut dengan kabinet gotong royong.
Pemerintahan Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh . Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.